Palsukan SK Menhut, Direktur PT DSI Jadi Tersangka dan DPO Polda Riau
Sabtu, 06 April 2019 – 03:10 WIB

Kantor Polisi. ILUSTRASI. Foto: Dok. JPNN.com
"Tunggu saja dulu, nanti kami kasih keterangan resmi dan lengkap," pungkasnya.(egp)
Polda Riau resmi menetapkan Direktur PT Duta Swakarya Indah (DSI) Suratno Konadi dan Eks Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Siak Teten Effendi sebagai tersangka pemalsuan dokumen.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polres Siak Lakukan PAM Humanis, Aksi Buruh di Minas Berjalan Kondusif
- Dihadiri Menteri & Kapolri, Jambore Karhutla 2025 Resmi Dibuka
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Kecelakaan Maut Hari Ini, Mahasiswi asal Siak Tewas, Mahasiswa Luka Berat
- Afni: Saatnya Bersatu Membangun Siak
- Hari Ini PSU Pilkada Siak, Jumlah Pemilih di TPS Khusus Mengalami Penyusutan