Palsukan SK Menhut, Direktur PT DSI Jadi Tersangka dan DPO Polda Riau
Sabtu, 06 April 2019 – 03:10 WIB
"Tunggu saja dulu, nanti kami kasih keterangan resmi dan lengkap," pungkasnya.(egp)
Polda Riau resmi menetapkan Direktur PT Duta Swakarya Indah (DSI) Suratno Konadi dan Eks Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Siak Teten Effendi sebagai tersangka pemalsuan dokumen.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Kecelakaan Maut di Tol Pekanbaru-Dumai, Ibu dan 2 Anaknya Tewas
- Polisi Ungkap Motif Santri di Siak Tega Bakar 3 Rekannya Hidup-Hidup, Alamak...
- Sedang Beristirahat Seusai Panen Sagu, Pria di Siak Diterkam Harimau Sumatra
- Seorang Balita di Siak Diterkam Harimau Sumatera, Begini Kejadiannya
- Cek TPS Bersama Ketua KPU & Bawaslu, Irjen Iqbal: Riau Kondusif, Siap Laksanakan Pemilu
- Polisi Tetapkan Mantan Kepala BIN Papua Barat Tersangka Pemalsuan