Palsukan Surat dan Data, Pegawai Honorer Ini Akhirnya Mendekam di Balik Jeruji
Kamis, 26 Mei 2022 – 09:05 WIB
"Karena merasa dirugikan dan tidak terima dari perbuatan Ra (pelaku), korban akhirnya melaporkannya ke Polsek Merbau untuk diproses lebih lanjut," ungkap Aguslan.
Saat ini pelaku ditahan di rutan Mapolres. Setelah itu akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II ke jaksa penuntut umum (JPU) sesuai dengan petunjuk dari Kejari Kepulauan Meranti.
"Untuk persangkaannya, pelaku dikenakan Pasal 263 ayat 1 KUHP, dengan maksimal hukuman 6 tahun penjara," tutur Aguslan.(antara/jpnn)
Polisi menangkap seorang perempuan pegawai honorer di Kepulauan Meranti, Riau, berinisial Ra, 36, yang diduga terlibat kasus pemalsuan dokumen.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Dimas Tewas di Sel Polsek Bukit Raya, 5 Orang Jadi Tersangka
- Pesan Penting Kemendagri dalam Musrenbang Riau 2024
- Tokoh-Tokoh Riau Daftar Jadi Cagub PDIP: Ada Mantan Gubernur hingga Eks Koruptor
- GIGI Hingga Virgoun Siap Meriahkan Gebyar Gernas BBI BBWI 2024 di Riau
- Prakiraan Cuaca Riau 28 April 2024, BMKG Bilang Begini
- Adik Kakak Nekat Curi Besi Pagar Kantor Polisi, Begini Penampakannya