Palsukan Tandatangan, Ketua DPD Hanura Jadi Tersangka

Palsukan Tandatangan, Ketua DPD Hanura Jadi Tersangka
Palsukan Tandatangan, Ketua DPD Hanura Jadi Tersangka

jpnn.com - PEKANBARU - Ketua DPD Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Provinsi Riau, Sayed Junaidi Rizal SIp MSi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan tandatangan dalam SK pengurus DPC Hanura Rohul. Selain dirinya, Ketua DPC Hanura Rohul, Arisman kini juga berstatus sama.

Kasus ini bermula pada 10 April 2013 lalu. Melalui Laporan Polisi Nomor : LP/98/IV/2013/SPKT/RIAU yang dilaporkan oleh Sekretaris DPD Partai Hanura Riau Dr M Haris SPD MPd. Asal muasalnya, terbit SK Nomor 71 C tentang kepengurusan pengurus DPC Hanura Rohul yang ditandatangai oleh Sayed dan M Haris. Masalah belakangan muncul karena Haris ternyata tak pernah menandatangani SK tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Arif Rahman saat dikonfirmasi, Ahad (5/4) menyebutkan, pasal yang disangkakan pada Sayed adalah pasal 263 KUHP tentang pemalsuan tandatangan."Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan akan dilaksanakan Selasa (7/4) nanti," kata Direskrimum.

Dalam penanganan kasus ini, sepanjang dua tahun terakhir Ditreskrimum Polda Riau sudah memeriksa sembilan orang saksi. Mereka yang diperiksa ini termasuk Haris sebagai pelapor, Sayed sebagai terlapor, Arisman dan beberapa saksi lainnya.

Terpisah, M Haris saat dikonfirmasi Riau Pos terkait kasus ini memaparkan, dirinya yang kala itu menjabat sebagai Sekretaris DPD Hanura Riau tidak pernah menandatangani SK Kepengurusan Hanura Rohul."Saya tidak tanda tangan, dipalsukan oleh Arisman Ketua DPC Rohul atas perintah Ketua DPD," katanya.

Dugaan pemalsuan ini terungkap ketika Haris mendapat laporan dari Sektretaris DPC Rohul, Winanto. "Dia nanya apakah sudah ditandatangan SK, saya bilang tidak ada. Dia bilang kok ada tandatangan saya," ungkapnya.

SK tersebut, kata Haris akan digunakan untuk pencairan dana partai di Rohul. Berapa nilainya ia mengaku tak tahu. Ini pula yang menjadi dasar bagi Haris untuk melaporkan."Bukan karena perbedaan pandangan politik. Saya tidak tahu tandatangan saya dipalsukan. Saya pada dasarnya tidak menolak Arisman jadi ketua," imbuhnya.

Dikatakannya lagi, ia melaporkan kasus ini ke Polda Riau bukan karena ada tujuan pribadi. Maksud dan tujuan utama bukan untuk memajukan kepentingan pribadi, tapi ini atas nama partai yang punya moto bersih. 
"Kami tidak mau bernegosiasi dalam menegakkan supremasi hukum. Sampai kapanpun saya tidak akan mencabut permasalahan ini sampai diselesaikan di tingkat pengadilan," tegasnya.

PEKANBARU - Ketua DPD Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Provinsi Riau, Sayed Junaidi Rizal SIp MSi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News