Palsukan Tiket Jemaah Umrah, Hermansyah Dipolisikan Bosnya

Palsukan Tiket Jemaah Umrah, Hermansyah Dipolisikan Bosnya
Para calon jemaah umrah sedang bermanasik. Foto: dokumen Jawa Pos

Atas perbuatannya melakukan pemalsuan surat dan atau penggelapan dalam jabatan, Hermansyah terancam dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP tentang penggelapan. (mg1/jpnn)


Kasus ini terungkap pada November lalu. Saat itu, pelapor yang merupakan atasan pelaku memintanya membeli tiket rombongan jamaah umrah melalui manager keuangan


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News