Paman Habisi Keponakan Lantaran Tak Terima Istrinya Diselingkuhi

Paman Habisi Keponakan Lantaran Tak Terima Istrinya Diselingkuhi
Ketiga tersangka pembunuhan Iksan Ilahi. Foto: dokumen pribadi untuk pojoksatu.id

Mertua dan menantu ini dijerat dengan Pasal 340 subs Pasal 338 KUHPidana karena diduga melakukan pembunuhan berencana. “Ancamannya hukuman mati,” jelas Dayan

Sebelumnya, Iksan ditemukan tak bernyawa parit, Sabtu (21/12). Di tubuhnya ditemukan 34 liang tikaman. (nin)

Video: 3 Urusan KPK Diatur Perpres

Polisi berhasil mengungkap misteri tewasnya M Iksan Ilahi, 20, warga Desa Matang Lada, Aceh Utara, yang jasadnya ditemukan di perkebunan tebu Hamparan Perak, Deliserdang, Sumut.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News