Pamekasan Siapkan Rp 33,9 Miliar untuk THR PNS dan PPPK, Naik Dibanding Tahun Lalu
Jumat, 15 April 2022 – 13:31 WIB

Pemerintah Kabupaten Pamekasan menyiapkan Rp 33,9 miliar dana untuk THR PNS dan PPPK pada Lebaran 2022 ini. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Lebih lanjut Sahrul menjelaskan bahwa besar THR yang akan diterima masing-masing ASN ini sesuai dengan gaji pokok yang diterima, dan bergantung pada jenis serta golongan.
Menurutnya, besaran gaji pokok PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Pemkab Pamekasan, ujar dia, tinggal menyesuaikan besaran THR yang akan diterima masing-masing ASN, berdasarkan ketentuan tersebut.
"Intinya, dari sisi anggaran kami telah siap dan tinggal menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pencairan dari pemerintah pusat," pungkas Sahrul Munir. (antara/jpnn)
Pemkab Pamekasan menyiapkan Rp 33,9 miliar untuk THR PNS dan PPPK pada Lebaran 2022 ini.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- 1.909 PPPK & 44 CPNS Terima SK, Maulana: Bekerjalah dengan Sungguh-Sungguh
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru BKN soal Tes PPPK, Ada yang Mengundurkan Diri, Ribuan Orang Menolak