Pamen Mabes Polri Tak Penuhi Panggilan Eksekusi

Pamen Mabes Polri Tak Penuhi Panggilan Eksekusi
Pamen Mabes Polri Tak Penuhi Panggilan Eksekusi

Di tingkat kasasi, Mindo dinyatakan bersalah. Dalam putusan kasasi yang dijatuhkan 12 September lalu, majelis kasasi yang terdiri dari Salman Luthan selaku ketua, dengan Sri Murwahyuni dan Artidjo Alkostar masing-masing sebagai hakim anggota, mengabulkan permohonan JPU yang menuntut Mindo dengan hukuman seumur hidup.

Sementara pada putusan kasasi atas Ujang dan Rosita, Mindo memang disebut ikut bersama-sama dalam pembunuhan Putri. Ujang dalam putusan kasasi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan Rosita yang juga kekasih Ujang, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.(jpnn)

BATAM - AKBP Mindo Tampubolon yang menjadi terpidana penjara seumur hidup kasus pembunuhan terhadap istrinya sendiri, Putri Mega Umboh, tak memenuhi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News