Pamen Polda Jatim Dilaporkan ke Propam Mabes
Selasa, 07 Mei 2013 – 16:21 WIB
Kendati demikian, Sutrisno menilai pihak Polda Jatim harus tetap menghentikan (SP3) perkara kliennya itu, sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 1957 yang menyebutkan sebuah penyidikan harus ditangguhkan jika ada perkara perdata yang sedang berjalan terkait kasus yang sama. ”Makanya kami mengirimkan surat permintaan penghentian penyidikan itu kepada Kapoldi, Kabareskrim Polri, dan Kapolda Jawa Timur, termasuk Kompolnas. Kalau tidak ada respon positif kami pun akan melaporkannya ke Komisi III DPR dan Presiden RI,” pungkas Sutrisno. (boy/jpnn)
JAKARTA - Tak terima dijadikan tersangka, Doktor FM Valentina SH, M.hum melaporkan dua perwira menengah (pamen) Polri yang bertugas di Polda Jawa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 24 Personel Berprestasi di Polda Sulbar Diberi Penghargaan, Irjen Adang: Jangan Cepat Puas
- 2 Tersangka Korupsi Dana APM Ditahan di Lapas Perempuan Mataram
- Perahu Bocor dan Terbalik, 2 Orang Meninggal Tenggelam di Kalipare Malang
- Peringatan dari BMKG Supadio Pontianak: Waspada Potensi Cuaca Ekstrem
- Pria Paruh Baya di Palembang Tewas Bersimbah Darah Ditabrak Truk Tangki CPO
- Menjelang Iduladha, Polresta Pekanbaru Cek Hewan Kurban dan Bahan Pokok