Pamen Polda Jatim Dilaporkan ke Propam Mabes

Pamen Polda Jatim Dilaporkan ke Propam Mabes
Pamen Polda Jatim Dilaporkan ke Propam Mabes
JAKARTA - Tak terima dijadikan tersangka, Doktor FM Valentina SH, M.hum melaporkan dua perwira menengah (pamen) Polri yang bertugas di Polda Jawa Timur dan satu penyidik pembantu berpangkat bintara ke Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri.

Ketiganya adalah Wakil Direktur Reskrimum AKBP Prasetijo Utomo, Kasubdit Kejahatan Umum (Jatanum) AKBP Ahmad Anshori dan penyidik Digt Reskrimum Briptu Erwin Sananta.

Tak hanya melaporkan, Valentina melalui Kasa Hukumnya, Sutrisno SH, juga mengirimkan surat ke Kapolri, Kabareskrim Mabes Polri, dan Kapolda Jatim, agar pihak penyidik Polda Jatim  mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atau kasus Valentina.

Menurut Sutrisno, ketiga terlapor itu menjadikan Valentina sebagai tersangka dengan tuduhan pelanggaran pasal 372 tentang penggelapan dan pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan setelah mantan suami Valentina, Dr Hardi Soetanto melaporkannya ke Polda Jatim.

JAKARTA - Tak terima dijadikan tersangka, Doktor FM Valentina SH, M.hum melaporkan dua perwira menengah (pamen) Polri yang bertugas di Polda Jawa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News