Pamen Polda Jatim Dilaporkan ke Propam Mabes
Selasa, 07 Mei 2013 – 16:21 WIB
Padahal, Sutrisno menegaskan, Valentina merupakan Direktur Utama PT Hardlent Medika Husada (HMH) miliknya, sekaligus pemegang saham tunggal di perusahaan yang bergerak di pelayanan jasa kesehatan itu.
Baca Juga:
”Kan jadi gak masuk akal. Klien saya dilaporkan mantan suaminya ke Polda Jawa Timur dengan tuduhan pasal 372 KUHP dan pasal 374 KUHP. Lah wong klien saya dirut dan pemilik saham perusahaan. Sedangkan mantan suaminya tidak ada hubungan sama sekali dengan PT HMH itu,” kata Sutrisno, di Jakarta, Selasa (7/5).
Kasus ini bermula dari laporan Hardi Soesanto kepada mantan istrinya, Valentina dengan tuduhan penggelapan aset perusahaan milik mereka PT Hardlent Medika Husada Rp 90 miliar.
Dulunya, pasangan suami istri itu sepakat membangun bisnis mendirikan PT Hardlent Medika Husada yang bergerak dalam bidang jasa pelayanan kesehatan dengan modal Dokter Hardi 30 persen (komisaris) dan Valentina 30 persen (Direktur Utama) serta seorang lagi yakni Lisa Megawati (komisaris utama) dengan saham 40 persen.
JAKARTA - Tak terima dijadikan tersangka, Doktor FM Valentina SH, M.hum melaporkan dua perwira menengah (pamen) Polri yang bertugas di Polda Jawa
BERITA TERKAIT
- 24 Personel Berprestasi di Polda Sulbar Diberi Penghargaan, Irjen Adang: Jangan Cepat Puas
- 2 Tersangka Korupsi Dana APM Ditahan di Lapas Perempuan Mataram
- Perahu Bocor dan Terbalik, 2 Orang Meninggal Tenggelam di Kalipare Malang
- Peringatan dari BMKG Supadio Pontianak: Waspada Potensi Cuaca Ekstrem
- Pria Paruh Baya di Palembang Tewas Bersimbah Darah Ditabrak Truk Tangki CPO
- Menjelang Iduladha, Polresta Pekanbaru Cek Hewan Kurban dan Bahan Pokok