Miras Dihalalkan Di Tempat Tertentu

Miras Dihalalkan Di Tempat Tertentu
Miras Dihalalkan Di Tempat Tertentu
KARAWANG-Dinas Pendapatan,  Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) menyatakan minum minuman keras (miras) dapat diperbolehkan jika diminum di tempat yang sudah ditentukan dan tidak boleh dibawa keluar dari tempat tersebut.

Hal itu terungkap dalam rapat panitia khusus (pansus) retribusi perizinan tertentu, Senin (6/5). Kasi Pelayanan, Pendaftaran dan Penetapan DPPKAD, Setya Saptana mengatakan, dalam Perda izin pelayanan tertentu yang menjadi dasar hukum untuk tempat penjualan miras sudah ditentukan tempat mana saja bisa mengkonsumsi miras.

Akan tetapi wajib diminum ditempat tersebut dan tidak boleh dibawa keluar. “Tempat yang diperbolehkan menjadi tempat penjualan miras antara lain hotel berbintang, bar, club malam, tempat karaoke dan restoran dan yang memberikan izin itu adalah BPMPT,” kata Setya dihadapan anggota DPRD.

Dikatakan, jika sebelumnya ada Perda Miras yang melarang untuk melakukan penjualan minuman keras, Perda tersebut sudah dihapuskan setelah terbitnya Perda perizinan tertentu. “Seharusnya Perbup dikeluarkan untuk mengatur tata cara perizinannya, akan tetapi sampai saat ini retribusinya masih nol. Sebab belum ada kegiatan,” jelasnya.

KARAWANG-Dinas Pendapatan,  Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) menyatakan minum minuman keras (miras) dapat diperbolehkan jika diminum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News