Miras Dihalalkan Di Tempat Tertentu
Selasa, 07 Mei 2013 – 10:14 WIB
Menurutnya, Miras ini bisa menjadi polemik di masyarakat, sebab secara kasat mata, hotel, restoran dan tempat hiburan itu menyediakan minuman beralkohol. Tapi izinnya itu seperti apa, sebab sampai saat ini belum ada sosialisasi.
“Tugas kita mengatur bagaimana agar minuman beralkohol ini tidak beredar luas, akan tetapi bias dikonsumsi dikalangan tertentu khususnya di kawasan industry yang banyak tenaga kerja asingnya, oleh sebab itu Perbup yang mengatur perizinan tempat minuman beralkohol harus segera dirampungkan,” pungkasnya.(use/lsm)
KARAWANG-Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) menyatakan minum minuman keras (miras) dapat diperbolehkan jika diminum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 24 Personel Berprestasi di Polda Sulbar Diberi Penghargaan, Irjen Adang: Jangan Cepat Puas
- 2 Tersangka Korupsi Dana APM Ditahan di Lapas Perempuan Mataram
- Perahu Bocor dan Terbalik, 2 Orang Meninggal Tenggelam di Kalipare Malang
- Peringatan dari BMKG Supadio Pontianak: Waspada Potensi Cuaca Ekstrem
- Pria Paruh Baya di Palembang Tewas Bersimbah Darah Ditabrak Truk Tangki CPO
- Menjelang Iduladha, Polresta Pekanbaru Cek Hewan Kurban dan Bahan Pokok