Miras Dihalalkan Di Tempat Tertentu

Miras Dihalalkan Di Tempat Tertentu
Miras Dihalalkan Di Tempat Tertentu
Dijelaskan, Pemkab Karawang hanya bias menarik retribusi dari izin tempat saja, sebab untuk Mirasnya sendiri itu kena cukai oleh pemerintah pusat. “Sampai saat ini tidak ada yang meminta izin, sehingga retribusinya masih nol. Seharusnya Satpol PP yang melakukan eksekusi,” tandasnya.

Ia menambahkan, BPMPT yang mengelola perizinan seharusnya melakukan sosialisasi tentang perizinan tertentu bersama dinas kebudayaan dan pariwisata kepada pengusaha hotel, restoran dan tempat hiburan. Sebab retribusi wajib dipungut, hal itu dilakukan untuk mengurangi dampak buruk yang ditimbulkan. “Tapi sampai saat ini laporannya masih nol rupiah,” tandasnya.

Kepala DPPKAD, Hadis Herdiana menyatakan jika pajak daerah itu memang dikelola oleh DPPKAD, sementara untuk retribusi itu dikelola oleh dinas instansi terkait. Untuk perizinan tertentu tentang miras itu dikelolanya oleh BPMPT. “Pajak daerah itu masuk ke kami, tapi retribusi masuknya ke OPD terkait,” jelasnya.

Sebelumnya, anggota Pansus, Ace Sopyan Mustari mempertanyakan masuknya retribusi tempat minuman beralkohol dalam raperda retribusi tertentu. Sebab Karawang memiliki Perda Miras yang melarang peredaran miras secara bebas. “Ada pelarangan tapi retribusinya kok dipungut oleh Pemkab Karawang?” tanyanya.

KARAWANG-Dinas Pendapatan,  Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) menyatakan minum minuman keras (miras) dapat diperbolehkan jika diminum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News