PAN: Kepala Daerah Punya Domain Sendiri

PAN: Kepala Daerah Punya Domain Sendiri
PAN: Kepala Daerah Punya Domain Sendiri
Tak hanya itu, kata dia, birokrasi juga akan rancu untuk menyikapi kebijakan pemerintah, sehingga kinerja organisasi akan mengalami kontradiksi.

Undang-undang, kata Hakam, mengatur kepala daerah bisa diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri jika dianggap melanggar undang-undang dan konstitusi, serta tidak patuh pada sumpah ketika dilantik.

Seperti diketahui, Selasa (27/3) lalu  Wakil Walikota Solo FX Hadi Rudyatmo memimpin unjuk rasa menolak rencana pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM ) di dekat Balaikota Solo. Menurut Rudy, dirinya nekat demi menyuarakan aspirasi rakyat. Hal sama juga dilakukan Wakil Walikota Surabaya Bambang D.H.

Namun, Hakam menilai, aksi wakil walikota tersebut menolak kenaikan harga BBM dalam undang-undang APBNP-2012 belum melanggar undang-undang. "Karena sampai saat ini belum ada keputusan terkait RUU  RAPBN–P 2012 menjadi undang-undang,“ tutup anggota DPR dari dapil Jawa Tengah X ini.

Anggota Komisi II DPR  dari Fraksi Partai Golkar Nurul Arifin menilai aksi unjuk rasa wakil walikota Solo dan wakil walikota Surabaya masih wajar. Keduanya belum dapat dikenai sanksi apapun. Alasannya, kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat dan bukan ditunjuk pemerintah pusat.

JAKARTA - Kepala daerah yang terlibat dalam aksi unjuk rasa menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) diminta untuk menghormati domain masing-masing.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News