Panas! Ahli Ancam Keluar dari Ruang Sidang Pembunuhan Mirna

Panas! Ahli Ancam Keluar dari Ruang Sidang Pembunuhan Mirna
Ahli Hukum Pidana Mudzakkir bersaksi pada sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (26/9). Foto: Ricardo/JPNN.com

Terhadap semua tindak pidana harus dijelaskan kasus per kasus, lanjut Mudzakkir, dan tidak bisa digeneralisir.

Sehingga terhadap tindak pidana apapun yang berkaitan dengan dengan pembuktian kausalitas dalam perkembangannya harus ditentukan berdasarkan ilmu objektif.

"Aturan formil dan materil berkaitan dengan penegakan hukum, sehingga harus ada kontrol untuk meminimalisir kesalahan," terang dia. (Mg4/jpnn)

JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) perkara ‎kematian Wayan Mirna Salihin mempertanyakan teori yang dipakai Ahli Hukum Pidana Universitas Islam


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News