Panas! Ahli Ancam Keluar dari Ruang Sidang Pembunuhan Mirna
Senin, 26 September 2016 – 16:42 WIB

Ahli Hukum Pidana Mudzakkir bersaksi pada sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (26/9). Foto: Ricardo/JPNN.com
Terhadap semua tindak pidana harus dijelaskan kasus per kasus, lanjut Mudzakkir, dan tidak bisa digeneralisir.
Baca Juga:
Sehingga terhadap tindak pidana apapun yang berkaitan dengan dengan pembuktian kausalitas dalam perkembangannya harus ditentukan berdasarkan ilmu objektif.
"Aturan formil dan materil berkaitan dengan penegakan hukum, sehingga harus ada kontrol untuk meminimalisir kesalahan," terang dia. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) perkara kematian Wayan Mirna Salihin mempertanyakan teori yang dipakai Ahli Hukum Pidana Universitas Islam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemenaker Targetkan 50 Ribu Calon Pekerja Ikut Program Magang Nasional
- Pesepeda Ontel Tewas Tertabrak Brio di Semarang
- Niat Berwudu di Sungai, Samsul Anwar Malah Diserang Buaya
- RUU Polri Belum Masuk Prolegnas, RUU KUHAP Justru di Depan Mata
- Anggota Panja DPR Dukung Usulan Forkopi, Ini Isinya
- Dirut Telkom Sowan ke Gubernur Pramono Anung, Pengamat Merespons