PANAS! Jagonya SBY Dicoret
Senin, 07 Desember 2015 – 07:12 WIB

Massa pendukung JR Saragih-Amran Sinaga menggelar aksi demo di depan kantor KPU Simalungun, Minggu (6/12). Foto: Metro Siantar/JPG
Amran saat menjabat Kepala Dinas Kehutanan Simalungun, terbukti menyuruh atau melakukan menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang. Menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Amran Sinaga dengan hukuman selama 4 tahun penjara.
Terkait dengan pencoretan pasangan yang diusung Partai Demokrat ini, kemarin ribuan massa pendung JR Saragih-Amran menggelar aksi demo dan terlibat bentrok dengan aparat keamanan. (bal/rbb/sam/jpnn)
MEDAN – KPU Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengeluarkan surat perintah kepada KPU Simalungun untuk mencoret pasangan calon bupati-wakil bupati
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pertumbuhan Ekonomi Melemah, Marwan Demokrat: Saatnya Pemerintah Ambil Langkah Nyata & Terukur
- Kapan Jadwal Pelantikan Afni sebagai Bupati Siak? KPU Menjawab
- Sidang Kabinet Seharusnya Bahas Persoalan Bangsa, Bukan Ijazah Palsu
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji