Panas! Tim WH-Andika Tuding Rano Bagi-Bagi Duit di RSUD
Kamis, 24 November 2016 – 07:44 WIB

Rano Karno-Embay Mulya Syarif. Foto: dok jpnn
Pengacara artis Ahmad Dhani ini mengungkapkan, pemberian amplop dan ucapan ”Nih buat makan” merupakan hal yang harus ditindaklanjuti oleh Bawaslu Banten.
Menurut Ramdan juga, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2012, perbuatan money politic yang dilakukan pasangan calon bisa berdampak pada diskualifikasi.
Ramdan juga mendorong Bawaslu Banten tidak takut dalam menegakkan hukum terhadap temuan-temuan pelanggaran di Pilkada Banten.
”Kami yakini, Bawaslu tidak takut melakukan penindakan. Artinya butuh ketegasan. Kalau kasus seperti ini berlarut-larut, jangan bermimpi Banten akan menjadi provinsi yang maju," tuturnya. (yas/dil/jpnn)
SERANG-Calon Gubernur Banten Rano Karno dilaporkan ke Bawaslu setempat atas dugaan pelanggaran kampanye, Rabu (23/11). Pihak pelapor tentu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengamat Sebut Rekayasa Penangkapan Cawabup Bengkulu Selatan Preseden Buruk Bagi Demokrasi
- Martin Manurung: Presiden dan DPR Sepemikiran Tuntaskan RUU PPRT
- Robert Kardinal Sebut Masyarakat Papua Kecewa dengan Pelaksanaan Pemekaran
- Kontroversi Mutasi Letjen Kunto, Pengamat Militer Bicara Matahari Kembar
- Cuti Petahana di PSU Pilkada Banggai Disorot, Diduga Tak Pernah Ada
- Hidayat Nur Wahid Serukan Konsistensi Perjuangkan Palestina Merdeka di Milad ke-23 PKS