Panda Sebut Jaksa Pakai Kaca Mata Kuda
Rabu, 08 Juni 2011 – 15:12 WIB
Panda mengatakan, dari laporannya ke Kejaksaan Agung diharapkan jaksa yang dilaporkan bisa diperiksa dan KPK ke depannya memiliki jaksa yang berkualitas, integritas dan profesional.
"Yang paling konyol pas ditahan dikenakan Pasal 5. Pasal 5 satu nafas penyuap dan disuap. Tapi melihat tuntutan yang terdakwa lain, pasal 5 hilang dan diganti pasal 11. Pasal 5 dikemanakan?" kata Panda lagi.
Jika tuntutan pada dirinya akan sama seperti terdakwa lain, Panda memandang hal tersebut sebagai penzaliman dan menistakan orang. "Kalau nggak pake pasal 5, tak bisa menahan kita di Salemba," ujarnya.
Panda Nababan juga mengatakan dia tak gentar menghadapi tuntutan.
JAKARTA- Terdakwa kasus suap travellers cheque pemilihan Deputi Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom, Panda Nababan menuding Jaksa Penuntut Umum
BERITA TERKAIT
- Partisipasi Festival Islam Kepulauan di Belanda, Kemenag Ulas Peran Penghulu di Era Modern
- Atasi Berbagai Tantangan Isu-isu Keberlanjutan Fungsi Lingkungan, RPP jadi Terobosan & Inovasi KLHK
- Bertemu Kepala Eksekutif Makau, Menaker Ida Bahas Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan
- KPK Perlu Dalami Peran Samsudin Abdul Kadir di Kasus Jual Beli Jabatan Pemprov Malut
- Ikut Lestarikan Budaya, PermataBank Dukung Perayaan Adeging Mangkunegaran-267
- Soroti Kasus Korupsi Timah, PB Mathla’ul Anwar: Terlalu Banyak Mudarat