Panda Siapkan Upaya Hukum Lanjutan

Panda Siapkan Upaya Hukum Lanjutan
Panda Siapkan Upaya Hukum Lanjutan
Maksudnya, KPK sebagai pihak yang menetapkan Panda sebagai tersangka harus terus memproses kasus tersebut. "Jadi tidak bisa berhenti (proses hukumnya). Sebab laporan KY bukan merupakan putusan sela, yang bisa menghentikan proses," ucapnya.

   

Selain itu, dia juga mengharap KY terus memproses laporan Panda. Bahkan dia meminta agar KY mengumumkan hasil laporannya kepada publik. Dia mengatakan, jika hakim Tipikor sudah melakukan tugasnya dengan benar, maka KY harus mengabarkan bahwa apa yang dilakukan para hakim itu sudah benar.

Begitu juga sebaliknya. Jika para hakim itu melanggar kode etik, maka KY harus terus menindaklanjutinya. Tapi, katanya, yang lebih penting, proses hukumnya harus terus berlanjut. "Kan kalau KPK sudah menetapkan seseorang jadi tersangka tidak bisa dihentikan," ucapnya. (ken/kuh)



JAKARTA - Salah satu tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan (Travellers Cheque) dari FPDIP Panda Nababan belum akan berhenti melakukan manuver.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News