Pandangan Menag Lukman Hakim soal Fatwa MUI
Hal senada dedisampaikan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti. ’’Sweeping itu kan perbuatan main hakim sendiri yang di dalam negara hukum tidak boleh dibiarkan terus terjadi,’’ terangnya kemarin.
Muhammadiyah, tuturnya, memiliki cara yang berbeda dalam menyampaikan pendapat. Juga, mendukung setiap penegakan hukum yang dilakukan aparat.
Mengenai Fatwa MUI, menurut Mu’ti merupakan fatwa tersendiri yang tidak mengikat Muhammadiyah.
’’Tidak juga mengikat negara karena dia itu bukan lembaga negara,’’ lanjutnya. Masyarakat tidak bisa menggunakan fatwa MUI sebagai alasan untuk bertindak main hakim sendiri.
Seharusnya, kehidupan keberagaman di Indonesia saat ini lebih dewasa. Maka, semua pihak harus menerima perbedaan dengan lapang dada tanpa memaksakan kehendak.
Dia mengingatkan, fatwa bukan merupakan satu keputusan hukum yang mengikat negara dan seluruh umat Islam.
Muhammadiyah sendiri tidak mengeluarkan fatwa apapun berkaitan dengan atribut natal sebagaimana MUI.
’’Itu sudah sesuatu yang lama terjadi dan menjadi urusan yang (sifatnya) bagimu agamamu bagiku agamaku,’’ tambahnya.
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin memiliki pandangan sendiri terkait fatwa haram penggunaan atribut natal oleh umat Islam, yang
- Gelar Evaluasi dan Asistensi, Kementan Siap Kawal Program Wajib Tanam Bawang Putih
- Banjir Disertai Longsor di Luwu Sulsel, 14 Warga Meninggal Dunia
- Soal Upacara HUT ke-79 RI di IKN, RK Bilang Fasilitas Penunjang Sudah Selesai Dibangun
- 14 Warga Meninggal Akibat Banjir dan Longsor di Luwu
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Ternyata Perincian Formasi Belum Beres, Ini Datanya
- 5 Berita Terpopuler: Penting! Info Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Jadwalnya Juga Sudah Keluar