Pangdam Tetapkan Enam Tersangka
Kamis, 14 Maret 2013 – 10:00 WIB

Pangdam Tetapkan Enam Tersangka
Menurut dia, dari enam tersangka tersebut dua diantaranya akan segera dikirim ke pengadilan militer sebab berkas sudah lengkap sedangkan empat orang lainnya sekarang masih tahap kelengkapan berkas. “Untuk level pamen akan dilakukan di pengadilan Medan yakni Mayor IA, sedangkan Serma HMF di Kodam II sriwijaya,”terangnya.
Baca Juga:
Untuk sidang sendiri, lanjut Pangdam, akan dilaksanakan paling cepat akhir Maret dan Paling lambat awal April 2013. Tapi kita tidak ingin memaksakan untuk mempengaruhi ormil, secara professional.
Lebih lanjut Pangdam mengatakan, mengenai tingkat kesalahan sendiri bertingkat dan sekarang terus didalami. Namun, kemungkinan tersangka bisa bertambah karena pihaknya terus mendalami kasus pengrusakan Mapolres Ogan Komering Ulu (OKU).
Ia menegaskan permasalahan ini, bukan bentuk konflik pertikaian antara TNI dengan Polri melainkan berdasarkan fakta terjadi perselisihan perwira muda yang saling ejek. Menyikapi hal ini pihaknya telah sepakat untuk menjalin kekompakan tak hanya dipucuk pimpinan.
PALEMBANG- Terkait kasus pembakaran Markas Kepolisian Ogan Komering Ulu (OKU) pada 7 Maret lalu. Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI Nugroho Widyotomo,
BERITA TERKAIT
- Penemuan Mayat Dalam Kamar Kos di Cianjur, Ada Luka yang Bikin Curiga
- Mobil Barang Terlibat Tabrak Lari, Pengejaran Berlangsung Dramatis
- Pria Bandung Tewas di Kamar Indekos, Ada Luka di Kepala
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya