Panggil Sekda Banten untuk Kasus Korupsi Alkes
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Muhadi, Jumat (7/2). Muhadi dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (7/2).
Selain Muhadi, KPK juga memanggil pemilik Java Medika Yuni Astuti, pegawai negeri sipil Ferga, dan Direktur PT Putra Perdana Jaya Moch. Edwin Rachman. "Mereka diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Alkes Banten yakni, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Muhadi, Jumat (7/2). Muhadi dijadwalkan diperiksa sebagai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda
- Ketum MUI dan LDII Yakini Kebebasan Beragama Adalah Identitas Bangsa
- Pupuk Kaltim Mulai Proses Revamping Pabrik Tertua
- Jepang Sedang Siapkan Aturan Baru Bagi Pekerja Asing, Begini Harapan Menteri Ida Fauziyah
- 50 Tahun Berkiprah, ChildFund Targetkan Jangkau 5 Juta Anak Indonesia
- 7 Kapal Perang dan 2 Helikopter Bakal Bersiaga Penuh di Bali