Panggil Sekda Banten untuk Kasus Korupsi Alkes

Panggil Sekda Banten untuk Kasus Korupsi Alkes
Panggil Sekda Banten untuk Kasus Korupsi Alkes

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Muhadi, Jumat (7/2). Muhadi dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (7/2).

Selain Muhadi, KPK juga memanggil pemilik Java Medika Yuni Astuti, pegawai negeri sipil Ferga, dan Direktur PT Putra Perdana Jaya Moch. Edwin Rachman. "Mereka diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Alkes Banten yakni, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (gil/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Muhadi, Jumat (7/2). Muhadi dijadwalkan diperiksa sebagai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News