Pangkas Birokrasi, UU Cipta Kerja Memudahkan Rakyat Dirikan UMKM
Senin, 19 Oktober 2020 – 07:02 WIB

Aturan mengenai pesangon buruh terkena PHK di UU Cipta Kerja. Ilustrasi Foto: Antara
"Makanya dipertegas nanti di aturan pemerintah. Boleh masuk, tetapi begini-begini. Ada ketentuan tindak lanjut. PP (Peraturan Pemerintah) untuk menindaklanjuti buat kriteria, buat sertifikasi. Jadi jelas tenaga asing yang masuk," pungkas dia. (dil/jpnn)
Ekonom Universitas Riau Edyanus Herman Halim menerangkan, Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) memiliki sisi positif yang besar bagi rakyat kecil
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Waka MPR: Upaya Pemberdayaan Perempuan Bagian Langkah Strategis
- Promosikan Hasil Riset GRS BPDP, AII: Bisa Dihilirisasi Petani dan UMKM
- Telkom Siap Gelar Digiland 2025 Seusai dapat Dukungan dari Gubernur DKI Jakarta
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Tumbuh Berkelanjutan, Bank Raya Kembali Bukukan Kinerja Keuangan Positif
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini