Panglima Laskar FPI juga Disuruh Memilih, Menyerahkan Diri atau Ditangkap

Panglima Laskar FPI juga Disuruh Memilih, Menyerahkan Diri atau Ditangkap
Panglima Laskar Pembela Islam DPP Front Pembela Islam (FPI) Ustaz Maman mempersiapkan ambulans pengantar jenazah ke Megamendung di Petamburan, Rabu (9/12/2020) dini hari. Foto: ANTARA/Fauzi Lamboka

jpnn.com, JAKARTA - Imam Besar FPI (Front Pembela Islam) Habib Rizieq Shihab ditahan sejak 12 Desember 2020 hingga 20 hari ke depan.

Habib Rizieq ditahan dalam statusnya sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan pada kerumunan massa di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, 14 November 2020.

Pada kasus tersebut, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan enam orang tersangka, salah satunya Habib Rizieq.

Lantas, bagaimana dengan lima tersangka lainnya?

Polda Metro Jaya mengultimatum kepada lima orang tersangka lainnya untuk menyerahkan diri. Jika tidak, maka akan ditangkap.

"Tadi disampaikan Pak Kabid (Humas Polda Metro Jaya) kan ada dua (pilihan), menyerahkan diri atau ditangkap," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Minggu dini hari.

Lima tersangka tersebut adalah Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima Laskar FPI selaku penanggung jawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara).

Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Habib Rizieq ditahan Polda Metro Jaya, Panglima Laskar FPI Maman Suryadi dan empat tersangka lainnya disuruh memilih, menyerahkan diri atau dtangkap.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News