Habib Rizieq Ditahan, Bakal Berbaur dengan Tahanan Kasus Narkoba

Habib Rizieq Ditahan, Bakal Berbaur dengan Tahanan Kasus Narkoba
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab saat tiba di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12) pagi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Imam Besar FPI (Front Pembela Islam) Habib Rizieq Shihab ditahan Polda Metro Jaya, selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 12 Desember hingga 31 Desember 2020.

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Habib Rizieq ditahan di Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

“Ditahan di rutan Polda Metro Jaya, rutan narkoba ya,” kata Argo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12) dini hari.

Irjen Argo Yuwono menjelaskan alasan kenapa Habib Rizieq Shihab harus ditahan.

Menurutnya, alasannya ada dua yakni objektif dan subjektif.

"Alasan penahanan ada dua yakni objektif, ancamannya di atas lima tahan. Subjektif agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, ketiga tidak mengulangi perbuatannya," ungkap Argo.

Penahanan, kata Argo, juga dapat mempermudah proses penyidikan kasus kerumunan massa dalam acara akad nikah putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020 lalu.

"Intinya mempermudah proses penyidikan," katanya.

Lebih lanjut, Argo mengatakan Habib Rizieq Shihab bakal ditahan selama 20 hari ke depan. Terhitung mulai 12-31 Desember mendatang.

Kini, Habib Rizieq Shihab mendekam di Rutan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Seperti diketahui, Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (10/12) lalu.

Penetapan tersangka tersebut usai Habib Rizieq Shihab dua kali mangkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya.

Kemudian, pada Sabtu (12/12) Habib Rizieq Shihab mendatangi Polda Metro Jaya didampingi dua pengacaranya yakni Aziz Yanuar dan Sugita Atmo Prawiro. Selain itu, Sekretaris Umum FPI Munarman.

Habib Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya pukul 10.24 Wib, Sabtu (12/12).

Habib Rizieq Shihab yang mengenakan gamis dan serban putih mulai menjalani pemeriksaan pukul 11.00 Wib dan selesai pada pukul 22 Wib, Sabtu (12/12).

Selain Rizieq Shihab, lima orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka yakni Ketua panitia berinisial HU, sekretaris panitia berinisial A, MS selaku penanggung jawab.

Kemudian, SL selaku penanggung jawab acara, dan terakhir berinisial HI kepala seksi acara. (mcr3/jpnn)



Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan alasan mengapa Imam Besar FPI Habib Rizieq ditahan.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News