Panglima TNI: Kepala Basarnas dan Letkol Afri Sudah Ditahan
jpnn.com, SITUBONDO - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menegaskan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) telah ditahan.
Laksamana Yudo mengatakan tidak akan melindungi prajurit yang salah.
"TNI tidak akan melindungi yang salah. Yang bersangkutan ditetapkan tersangka dan sejak kemarin saya sudah tanda tangan untuk dilakukan penahanan dan itu sudah dilaksanakan," ucap Panglima TNI seusai meninjau Latihan Gabungan TNI Dharma Yudha 2023 di Pusat Latihan Pertempuran Marinir 5 Baluran, Situbondo, Jatim, Selasa.
KPK telah menetapkan Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka dengan tiga orang lainnya atas kasus dugaan suap pengadaan barang di Basarnas.
Yudo Margono mengatakan dirinya selalu tunduk pada undang-undang.
"Mungkin banyak beredar di luar kami intervensi dengan kasus tersebut. Kami tidak mengintervensi itu," ujarnya.
"Tentunya kita menegakkan hukum dengan santun. Sudah ada undang-undang yang mengatur itu, ya kita tentunya harus patuh dan tunduk terhadap undang-undang itu," katanya.
Seperti yang disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD, lanjut dia, TNI tunduk pada Peradilan Militer sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997.
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menegaskan tidak akan melindungi Kepala Basarnas yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.
- Bersama Kejagung, BPKP Berperan Strategis Dalam Penanggulangan Korupsi
- Ratusan Sumur Minyak Ilegal di Batanghari Ditutup Polisi dan Tentara
- Jadi Tersangka Korupsi, Kadiskop UKM Padangsidimpuan Ditahan Kejari
- Stt, KPK Sedang Proses 2 Kasus Korupsi di PT Telkom
- Public Trust Merosot, KPK dapat Saran dari Indikator untuk Belajar pada Kejaksaan
- Anak Buah Diminta Patungan Rp 1 Miliar untuk Biaya Umrah SYL, Begini Ceritanya