Panglima TNI Sebut Prajurit Aktif yang Duduki Jabatan Sipil Pensiun Dini, Letkol Teddy Mundur?

jpnn.com, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyebut seluruh anggota TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di luar bidang politik, keamanan, dan pertahanan harus pensiun dini atau mengundurkan diri dari kedinasan.
Hal itu disampaikan Agus merespons pertanyaan awak media terkait sejumlah anggota TNI aktif yang mengisi posisi jabatan sipil.
“Jadi prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif,” ujarnya kepada wartawan, Senin (10/3).
Agus mengatakan hal itu sesuai dengan Pasal 47 Ayat (2) UU TNI yang mengatur prajurit TNI hanya diperbolehkan mengisi jabatan sipil yang telah ditentukan seperti pada institusi yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara.
Kemudian, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, lembaga ketahanan nasional, dewan pertahanan nasional, SAR nasional, narkotika nasional, dan Mahkamah Agung.
“Ya sesuai dengan Pasal 47,” ujar Panglima TNI.
Berdasarkan data dihimpun, setidaknya ada sejumlah prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di antaranya Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya; Mayjen TNI Irham Waroihan sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pertanian (Kementan)
Kemudian, Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog); Mayjen TNI Maryono sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perhubungan (Kemenhub); dan ?Laksma Ian Heriyawan, penugasan di Badan Penyelenggara Haji. (cuy/jpnn)
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyebut prajurit aktif yang duduki jabatan sipil akan mundur dan pensiun dini.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- RUU TNI: Inilah 3 Pasal yang Diubah & 15 Jabatan Sipil Bisa Diisi Prajurit Aktif
- Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Menerima Tanda Kehormatan Tertinggi dari TNI
- Soal Kenaikan Pangkat Teddy, Panglima TNI Singgung Jabatan Seskab Setara Eselon II
- Dukung Revisi UU TNI, Jenderal Agus: Disesuaikan dengan Permasalahan
- Bela Kenaikan Pangkat Teddy Seskab, KSAD: Kewenangan Panglima TNI dan Saya
- TB Hasanuddin Ungkap Beberapa Pasal Menarik Perhatian dalam DIM RUU TNI