Prajurit TNI Penembak Mati Bos Rental Mobil Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang tuntutan kasus penembakan bos rental mobil yang menjerat tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) hari ini pukul 09.00 WIB.
"Hari ini sidang dilanjut dengan agenda tuntutan," kata Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Laut Hukum Arin Fauzam saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Sidang tuntutan akan dimulai pukul 09.00 WIB. Arin mamastikan Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan melaksanakan sidang secara terbuka untuk umum, sehingga rekan media dan masyarakat bisa memantau dan mengikuti jalannya persidangan.
Selain itu, Arin juga menjamin proses persidangan akan dilakukan secara profesional, independen, tidak memihak atau tidak berpihak (imparsial), transparan, dan akuntabel.
"Jadi, silakan rekan-rekan media dan masyarakat semuanya terus mengikuti perkembangan sidang yang akan dilaksanakan hari ini," ucap Arin.
Sidang nantinya akan dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dengan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono.
Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara yakni Mayor Chk Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi, dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.
Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta sudah memeriksa 19 saksi yang mengetahui peristiwa dan berada di tempat kejadian perkara (TKP) penembakan bos rental itu.
Tiga prajurit TNI yang terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil menjalani sidang tuntutan hari ini.
- Hal Memberatkan Terdakwa Penyerang Andrie Yunus: Perbuatan Viral di Media Sosial
- Oditur Sebut Terdakwa Menyengsarakan Andrie Yunus, tetapi Tuntutan Cuma 2,5 Tahun
- Sidang Vonis bagi Trio Prajurit TNI Terdakwa Pembunuh Kacab Bank Bakal Digelar 3 Juni
- Kasus Penembakan di Semeteh, Pelaku Keempat Menyerahkan Diri, 1 Lagi Masih Diburu Polisi
- Lihat Video Hakim Perkara Andrie Yunus, Mahfud MD: Duh, Gusti!
- Terdakwa Penyerang Andrie Yunus Sempat Berbohong soal Luka Badan
JPNN.com




