Prajurit TNI Penembak Mati Bos Rental Mobil Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Dari 19 saksi tersebut, hanya Nengsih yang kesaksiannya dibacakan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Nengsih tidak bisa hadir dalam persidangan karena sedang sakit.
Selain itu, Oditur Militer II-07 Jakarta batal menghadirkan saksi tambahan atas nama Ramli karena kondisi kesehatan Ramli menurun. Ramli merupakan korban penembakan yang selamat dan kini tengah menjalani perawatan.
Adapun tiga anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa melakukan penadahan pada kasus penembakan bos rental mobil yang terjadi di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).
Hal tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai Pasal 480 ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pasal penadahan
Tiga terdakwa tersebut yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli, dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan.
Selain pasal penadahan, dua dari tiga tersangka yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli didakwa melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana. (antara/jpnn)
Tiga prajurit TNI yang terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil menjalani sidang tuntutan hari ini.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Polda Lampung Ungkap Hasil Forensik Peluru yang Menewaskan 3 Polisi di Lokasi Sabung Ayam
- Anak Bos Rental Mobil: Kami Belum Bisa Memaafkan Para Pelaku Penembakan
- Ada Senjata Laras Panjang & 3 Butir Peluru di Lokasi Sabung Ayam, Siapa Pemiliknya?
- Azhari Kutuk Aksi Oknum TNI AL Tembak Mati Agen Mobil di Aceh
- Oknum TNI AL yang Tembak Mati Bos Rental Minta Divonis Bebas
- Jelaskan Kronologi Penembakan, Anak Bos Rental Menangis