Panitera PN Jakpus Terima Suap untuk Pengurusan 3 Perkara Lippo Group
Rabu, 07 September 2016 – 22:22 WIB

Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Edy Nasution (berbaju tahanan warna oranye) saat digelandang penyidik KPK setelah terjaring operasi tangkap tangan pada 22 April 2016. Foto: JawaPos.Com
Atas perbuatannya, Edy Nasution dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.(put/jpg/boy/jpnn)
JAKARTA - Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Pertamina Rayakan Puncak Hari Buruh Internasional 2025, Menaker Yassierli Beri Apresiasi
- Bupati Sumedang Berharap Buruh Sejahtera dan Turut Menggerakkan Ekonomi di Indonesia
- Tampilan Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Terbaru, Yang Belum Silakan Cetak Lagi
- Sidang Gugatan Pedagang Ayam vs BRI Ditunda Lagi, Haris Azhar Kritik Ketidaksiapan Bank
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara