Panitera PN Jakpus Terima Suap untuk Pengurusan 3 Perkara Lippo Group
Rabu, 07 September 2016 – 22:22 WIB
Atas perbuatannya, Edy Nasution dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.(put/jpg/boy/jpnn)
JAKARTA - Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Peradi Berkomitmen Menerapkan Zero KKN Untuk Calon Advokat
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
- Imigrasi Amankan 2 WNA Prancis Menyambi Jadi Instruktur Yoga Ilegal di Bali
- Gunung Semeru 2 Kali Erupsi, Muntahkan Abu Vulkanik Setinggi 1 Kilometer
- AKSARA Research: Pengangguran Jadi Masalah Serius di Kota Pekanbaru
- Padamkan Kebakaran Kapal di Penjaringan, Gulkarmat Turunkan 12 Branwir & 60 Personel