Panji Ditangkap Polisi di Palembang, Ini Kasusnya
jpnn.com, PALEMBANG - Seorang pria bernama Panji Septiady (32) ditangkap oleh anggota Reskrim Polsek Kalidoni, Palembang baru-baru ini.
Warga Jalan KH Azhari, Lorong Sei Semajid, Seberang Ulu (SU) I, Palembang itu diamankan lantaran membawa senjata api rakitan tanpa izin.
Kapolsek Kalidoni Palembang AKP Dwi Angga Cesario mengatakan, Panji ditangkap saat anggota patroli di Jalan Takwa Mata Merah, Lorong Purwo, Palembang pada Senin (2/1).
"Anggota menemukan pelaku yang mana gerak geriknya mencurigakan, sehingga anggota melakukan pemeriksaan terhadap pelaku," kata AKP Dwi, Jumat (6/1/2023).
Pada saat penggeledahan pelaku, anggota menemukan satu buah senjata api rakitan.
Senjata tanpa izin tersebut sudah berisi dua amunisi.
"Senjata api rakitan tersebut didapatkan tersangka dari temannya pada saat dia bekerja dahulu," beber Dwi.
Kepada polisi, Panji mengaku membawa senjata api rakitan tersebut karena ada teman yang memesan.
Panji ditangkap oleh anggota Reskrim Polsek Kalidoni, Palembang lantaran dirinya...
- Polda Sumsel Tetapkan Aiptu Fandri Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Debt Collector
- Status Internasional Bandara SMB II Palembang Dicabut Pemerintah Pusat
- Kerupuk Ikan Daun Kelor Enak dan Bernutrisi Asli Palembang, Yuk, Cobain
- Inilah 2 Debt Collector Jago yang Ambil Paksa Mobil Polisi, Terancam 9 Tahun Bui
- Gula Pasir Curah di Palembang Alami Kenaikan Pascalebaran
- Bandit Pecah Kaca di Palembang Tepergok & Terekam CCTV saat Beraksi, Pelaku Siap-Siap Saja