Panji Ditangkap Polisi di Palembang, Ini Kasusnya

Panji Ditangkap Polisi di Palembang, Ini Kasusnya
Tersangka Panji (oranye) dan barang bukti satu senjata api rakitan saat diperlihatkan di Polsek Kalidoni, Palembang, Jumat (6/1) Foto: Cuci Hati/JPNN.com

Rencananya, senjata itu akan dijual seharga Rp 2,5 juta.

"Teman saya punya utang dan tidak bisa bayar, makanya senpira itu sebagai gantinya," jelas Panji.

Dalam kasus tersebut, tersangka dikenakan pasal 1 ayat 1 UU darurat no 12 tahun 1951 tentang senjata api, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr35/jpnn)

Panji ditangkap oleh anggota Reskrim Polsek Kalidoni, Palembang lantaran dirinya...


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News