Panji Ditangkap Polisi di Palembang, Ini Kasusnya
Jumat, 06 Januari 2023 – 15:59 WIB
Rencananya, senjata itu akan dijual seharga Rp 2,5 juta.
"Teman saya punya utang dan tidak bisa bayar, makanya senpira itu sebagai gantinya," jelas Panji.
Dalam kasus tersebut, tersangka dikenakan pasal 1 ayat 1 UU darurat no 12 tahun 1951 tentang senjata api, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr35/jpnn)
Panji ditangkap oleh anggota Reskrim Polsek Kalidoni, Palembang lantaran dirinya...
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Wujud Kepedulian Sosial, Indosat Sumatra dan PMI Gelar Donor Darah di 3 Kota
- Puskesmas Ramah Disabilitas Pertama di Sumsel
- Buku Senjata Api dan Tanggung Jawab Profesi Polri Ulas Tantangan Izin Penggunaan Senpi
- Bawa Kabur Barang Mantan Istri, Seorang Kades Dilaporkan ke Polda Sumsel
- Pj Gubernur Sumsel Lepas 445 Jemaah Calon Haji Kloter Pertama Embarkasi Palembang
- Laporkan Perzinahan Suami ke Polisi, Miriana: Saya Tidak Terima, Pak!