Panji Gumilang Tersangka, Mahfud MD: Sudah Saya Katakan, Hanya Menunggu Waktu

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut penetapan tersangka terhadap pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang sebenarnya menunggu waktu.
Dia mengatakan itu saat ditanya awak media menyikapi ditetapkannya Panji oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka penyiaran berita bohong.
"Penetapan tersangka Panji Gumilang, ya, itu, kan, sudah saya katakan, penetapan tersangka itu hanya menunggu waktu," kata Mahfud kepada awak media di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (2/8).
Mahfud mengaku sejak dahulu sudah memprediksi bakal ada tersangka dalam kasus yang menyeret Panji.
Sebab, polisi ketika itu sudah menyebut pengusutan kasus masuk penyidikan dan terlapor dari perkara yang sama hanya satu orang.
"Sejak dahulu saya sudah bilang, ini pasti, lah, tersangka karena sudah masuk ke penyidikan, sementara yang satu yang dilaporkan hanya satu, kan, berarti tersangkanya dia (Panji, red)," kata Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan polisi tentu bekerja cermat sebelum menetapkan Panji tersangka meskipun ada desakan pengusutan dilakukan cepat.
Kepolisian, kata Mahfud MD, mengundang banyak ahli, seperti pidana, agama, teknologi, hingga bahasa sebelum menetapkan Panji sebagai tersangka.
Menko Polhukam Mahfud MD menilai penetapan status tersangka terhadap Panji Gumilang sudah terprediksi.
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- Paslon Suryatati-Ii Sumirat Gugat Hasil PSU Bengkulu Selatan, Inilah Pokok-Pokok Permohonannya
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri