Pansel Capim KPK dan Kapolri Harus Mendalami Pandangan Irjenpol Darma Pongrekun

Pansel Capim KPK dan Kapolri Harus Mendalami Pandangan Irjenpol Darma Pongrekun
Ketua Tim Task Force Forum Advokat Pengawal Pancasila, Petrus Selestinus. Foto: Dokpri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pansel Capim KPK dan Kapolri harus mendalami pernyataan Irjen Pol. Darma Pongrekun, salah satu peserta seleksi capim KPK dari unsur Polri yang lolos tahap uji psikologi dan sudah mengikuti seleksi tahap penilaian profil di Gedung Lemhanas tanggal 8-9 Agustus 2019.

Darma berpandangan kebijakan negara mewajibkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Negara), bagi Penyelenggara Negara, tidak sesuai dengan konsep ber-Tuhan dan Pancasila, karena konsepnya adalah konsep yang ateis.

“Pernyataan Irjen Darma Pongrekun, Capim KPK ini perlu didalami atau diklarifikasi lebih lanjut, karena sekiranya Irjen Darma Pongrekun kelak terpilih menjadi Pimpinan KPK, maka dikhawatirkan pandangannya berpotensi menjadi sikap yang kontra produktif tugas utama KPK yang telah terikat dengan hukum positif negara yang mewajibkan setiap Penyelenggara Negara untuk melaporkan LHKPN sesuai amanat pasal 5 UU No. 28 Tahun 1999 dan Tap MPR RI No. XI/TAP/MPR/1998 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas KKN,” kata Ketua Tim Task Force Forum Advokat Pengawal Pancasila, Petrus Selestinus di Jakarta, Senin (12/8).

Menurut Petrus, Peryataan Irjen Darma, sangat patut dicermati untuk dilakukan pendalaman oleh karena pernyataan ini lahir dari seorang Perwira Tinggi Polri yang hendak memimpin KPK. Akan tetapi memiliki pandangan yang kontroversial bahwa LHKPN para Penyelenggara Negara itu konsep ateis yang hanya menanamkan rasa saling curiga di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga bertentangan dengan sila pertama dan sila kedua Pancasila.

“Apakah ini sebagai isyarat dari seorang Irjen Pol. Darma Pongrekun apabila kelak terpilih sebagai pimpinan KPK, akan menghapus kewajiban melapor LHKPN sebagai bagian dari membangun sistem penegakan hukum?” tanya Petrus.

Menurut Petrus, ada dua hal substantif yang mesti diperhatikan. Pertama, pandangan Irjen Darma Pongrekun ini muncul dari pikiran seorang calon pimpinan KPK yang nantinya jika terpilih akan bersumpah atau berjanji akan melaksanakan UU selurus-lurusnya. Kedua, pandangan Irjen Darma bisa diartikan sebagai telah menuduh kepemimpinan negara di bawah B.J. Habibie, Gusdur dan Megawati Soekarnoputri sebagai Presiden RI di awal reformasi bersama DPR-MPR telah membangun konsep ateis atau anti-Pancasila dalam mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara yang bersih dan bebas KKN melalui TAP MPR dan UU anti KKN.

Padahal, menurut Petrus, konsep kewajiban Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara melalui LHKPN adalah keputusan politik negara yang konstitusional sebagai bagian dari tuntutan reformasi. Apalagi pembentukannya diawali dengan landasan konstitusional yaitu TAP No : XI/TAP/MPR RI/1998 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas KKN.
Kemudian pada tahun 1999 lahirlah Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari KKN dan Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi serta peraturan perundang-undangan lainnya.

“Tidak terdapat benang merah antara pandangan Irjen Darma Pongrekun tentang konsep Ateis di dalam LHKPN dengan pemikiran pembentuk UU tentang Penyelengara Negara Yang Bersih dan Bebas KKN dan LHKPN,” ujar Petrus.

Pansel Capim KPK dan Kapolri harus mendalami pernyataan Irjen Pol. Darma Pongrekun, salah satu peserta seleksi capim KPK dari unsur Polri yang lolos tahap uji psikologi dan sudah mengikuti seleksi tahap penilaian profil di Gedung Lemhanas tanggal 8-9 Agus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News