Pansus Batalkan Rekomendasi Pembentukan Dewan Pengawas KPK

Pansus Batalkan Rekomendasi Pembentukan Dewan Pengawas KPK
KPK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Jadi, Taufiqulhadi menegaskan, masalah pengawasan itu diserahkan kepada KPK dan rakyat Indonesia secara umum. Kalau memang dianggap sudah cukup diawasi rakyat, biarkan berjalan sendiri.

“Tetapi kami tidak memasukkan, dan tidak ada kata-kata lembaga pengawasan dalam rekomendasi kami,” tegasnya.

Dia membantah pembatalan rekomendasi pembentukan Dewas itu karena ada tekanan dari pihak-pihak tertentu. “Saya sebagai waktu ketua, saya tidak merasa ada tekanan,” ujar Taufiqulhadi.

Menurut dia, Pansus sudah berdiskusi dengan para sarjana maupun akademisi hukum seperti Mahfud MD, Romli Atmasasmita.

Dalam diskusi itu, kata dia, semuanya berpendapat bahwa hal yang menimbulkan rasa curiga sesama lembaga tidak perlu. (boy/jpnn)


Pansus Hak Angket KPK menyerahkan urusan pengawasan sepenuhnya kepada KPK dan rakyat Indonesia secara umum.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News