Pansus Papua DPD RI Undang Komnas HAM Bahas Isu di Papua
Minggu, 26 Januari 2020 – 22:58 WIB

Ketua Pansus Papua DPD RI Filep Wamafma memimpin RDPU di Gedung DPD RI, Jakarta, Jumat (24/1). Foto: Humas DPD RI
Ahmad Taufan Damanik menambahkan untuk ranah dari Jaksa Agung, tim penyidiknya menganggap bahwa berkas Komnas HAM itu tidak mencukupi. Maka hal tersebut merupakan ranah Jaksa Agung untuk meng-SP3 (Surat Penghentian Penyelidikan Perkara). Tapi tentu ada pertanggungjawaban hukum kepada publik kalau Jaksa Agung menyatakan itu sebagai SP3.
“Sama seperti di Wamena dan Wasior pasti akan ada tuntutan atau protes dari seluruh dunia tidak hanya dari orang Papua. Karena kasus ini sudah menginternasional,” paparnya.(fri/jpnn)
Pansus Papua DPD RI menegaskan kembali persoalan Hak Asasi Manusia (HAM) di Papua menjadi salah satu prioritas utama bagi DPD RI.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Dedi Mulyadi Kirim Siswa Bermasalah ke Barak TNI, Komnas HAM: Maksudnya Apa?
- Anggota DPD RI Lia Istifhama: Penting Menganalisa Sikap Pemuda Terhadap Keberlangsungan Bangsa
- Eks Sesmilpres Sebut KKB Sudah Menyerang Wibawa Negara
- Sultan Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Olimpiade Remaja 2030
- Jamin Keselamatan Kerja Buruh, Senator Filep: Percepat Revisi UU SJSN & Ratifikasi Konvensi ILO 102/1952
- Dugaan Penyiksaan Pemain Sirkus OCI, Komnas HAM Ungkap Fakta Ini