Pansus Papua DPD RI Undang Komnas HAM Bahas Isu di Papua
Minggu, 26 Januari 2020 – 22:58 WIB
Ahmad Taufan Damanik menambahkan untuk ranah dari Jaksa Agung, tim penyidiknya menganggap bahwa berkas Komnas HAM itu tidak mencukupi. Maka hal tersebut merupakan ranah Jaksa Agung untuk meng-SP3 (Surat Penghentian Penyelidikan Perkara). Tapi tentu ada pertanggungjawaban hukum kepada publik kalau Jaksa Agung menyatakan itu sebagai SP3.
“Sama seperti di Wamena dan Wasior pasti akan ada tuntutan atau protes dari seluruh dunia tidak hanya dari orang Papua. Karena kasus ini sudah menginternasional,” paparnya.(fri/jpnn)
Pansus Papua DPD RI menegaskan kembali persoalan Hak Asasi Manusia (HAM) di Papua menjadi salah satu prioritas utama bagi DPD RI.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- PBD Gelontorkan Rp 100 M untuk Perguruan Tinggi, Senator Filep Harapkan Pemprov se-Papua Ikuti Kebijakan Ini
- Senator Filep Dorong Stakeholder Awasi Realisasi Proyek Pembangunan di Papua Barat
- Datangi Open House Lebaran di Rumah Prabowo, Ketua DPD LaNyalla Sembari Bernostalgia
- Tenaga Honorer Laporkan Dirut RSUD Sibuhuan ke Komnas HAM
- Gambar Komeng
- Komite IV DPD Dorong Penurunan Angka Kemiskinan di Jambi Lewat Pembiayaan Ultramikro