Pansus Temukan 3.503 Haji Khusus Tanpa Masa Tunggu Diberangkatkan 2024, Enggak Adil

jpnn.com, JAKARTA - Pansus Angket Haji DPR menemukan 3.503 calon haji khusus tanpa masa tunggu diberangkatkan pada 2024.
Wakil Ketua Pansus Angket Haji 2024 DPR Marwan Dasopang mengatakan jumlah tersebut sangatlah banyak.
"Ada orang yang 0 tahun (tanpa menunggu) berangkat. Banyak, loh, 3.503 pendaftar pada 2024 berangkat pada 2024," kata Marwan kepada wartawan seusai memimpin tim Pansus Angket Haji DPR melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), Jakarta, Rabu.
Menurut dia, hal tersebut tidak memenuhi aspek keadilan karena masih banyak calon haji khusus lainnya dengan masa tunggu lebih lama, seperti tujuh tahun, tetapi tidak diberangkatkan oleh Kementerian Agama.
"Ini, kan, aspek keadilan, ada orang sudah menunggu tujuh tahun pada haji khusus, ada orang yang menunggu 25 tahun pada haji reguler. Rata-rata, loh, ada beberapa tempat yang (masa tunggu) 48 tahun. Nah, tiba-tiba ada orang yang 0 tahun berangkat," ujar dia.
Dalam pemberian keterangan kepada Pansus Angket Haji, Marwan menyampaikan bahwa Kementerian Agama telah menyatakan tiga ribuan calon haji khusus itu diberangkatkan pada musim haji 2024 karena adanya sisa kuota.
"Menurut mereka masih ada kuota yang tersisa," ujar dia.
Meskipun demikian, Marwan mengatakan jika benar untuk memenuhi kuota jemaah haji khusus yang tersisa, seharusnya jamaah tersebut diberangkatkan pada Juni 2024, bukan pada bulan-bulan sebelumnya.
Pansus Angket Haji DPR menemukan 3.503 calon haji khusus tanpa masa tunggu diberangkatkan pada musim haji 2024.
- IAW Dorong BPK Audit Investigatif Penggabungan Mahram Haji di Jabar, Ini Masalahnya
- Jelang Musim Haji 2025, Pertamina Siapkan Ketersediaan 95.700 Kiloliter Avtur
- Travel Haji Nur Ramadhan Wisata Pastikan Perlindungan Jemaah
- Persiapan Haji Hampir Rampung, Aprozi Minta Pemerintah Bereskan Permasalahan Teknis
- BPKH Berpotensi jadi Model Sovereign Halal Fund Lewat Cara Ini
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah