Pantura Bebas Pembatasan BBM

Pantura Bebas Pembatasan BBM
Pantura Bebas Pembatasan BBM

"Saya tidak bisa memastikan ini sementara atau akan terus. Sebab Pertamina hanya melaksanakan, kebijakan yang membuat BPH Migas."

Adapun jumlah SPBU di ketiga jalur dimaksud sebanyak 372 unit atau 51 persen dari total SPBU yang ada di Jawa Tengah dan DIY.

Sedangkan jumlah SPBU yang menjadi tanggungjawab atau masuk wilayah kerja Terminal BBM Tegal sebanyak 68 unit. Fasilitas pelayanan itu tersebar di Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Brebes dan Pemalang.

Kaitan spanduk-spanduk bertuliskan tentang isi SE BPH Migas tentang pembatasa solar bersubsidi per 4 Agustus yang saat ini terpasang di SPBU-SPBU. Menurut Bimo sifatnya sosialisasi pada masyarakat dan pekerja SPBU.

"Namun khusus untuk yang di jalur Pantura, Selatan dan Tengah, aturan tersebut belum berlaku," ujarnya kembali menegaskan.

Bimo juga mengimbau masyarakat Nelayan tidak perlu kuatir. Sebab sampai dengan saat ini pengurangan kuota solar bersubsidi di SPBN sebesar 20 persen belum diberlakukan. Semua masih berjalan normal seperti biasa tanpa ada perubahan. Pemberlakuannya masih menunggu instruksi dari pemerintah.

"Diwilayah kerja kami ada 5 SPBN. Di antaranya 1 unit di Kota Tegal, 1 unit di Brebes dan 1 unit di Kabupaten Tegal. Sedangkan di Pemalang terdapat 2 unit SPBN. Kuota rata-rata perharinya 60 Kiloliter (KL)," tuturnya.

Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Dewi Aryani mengatakan, Edaran BPH Migas soal pembagian waktu penjualan BBM bersubsidi, pemotongan kuota BBM nelayan hingga pelarangan penjualan BBM di seluruh ruas jalan tol seakan menjadi 'parcel' memilukan.

TEGAL - Sesuai Surat Edaran (SE) BPH Migas No.937/07/KaBPH/2014, per 4 Agustus kemarin, penjualan solar bersubsidi di seluruh SPBU di Jawa, Sumatera,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News