Pantura Bebas Pembatasan BBM
"Bukan soal edaran peraturannya. Tapi BPH Migas hendaknya turut merasakan empati rakyat saat ini."
Dewi menilai pemberlakuan edaran tersebut waktunya sangat tidak tepat. Selain itu, pemerintah juga dinilai telah mengabaikan hak mendasar rakyat, yakni mendapatkan pelayanan publik yang memadai dan manusiawi.
"Lihat saja fasilitas infrastruktur sekarang, mulai jalan biasa hingga jalan tol," tandasnya.
Ditambahkan, pemerintah kalau mengeluarkan peraturan hendaknya memberikan alternatif, langkah-langkah solusi bagi pengguna jalan dan kendaraan pula.
Selama itu tidak ada, sama saja pemerintah hanya bisa melempar masalah dan rakyat diharuskan menanggung akibatnya. "Tugas utama pemerintah sebagai pelayan masyarakat bergeser menjadi pemaksa kebijakan."
Menurut Dewi, belum terlambat jika pemerintah menarik kembali aturan tersebut dan diberlakukan pada saat yang tepat. Dikaji dulu menyeluruh dan lakukan trial sebelum menetapkan menjadi kebijakan menyeluruh. (adi)
TEGAL - Sesuai Surat Edaran (SE) BPH Migas No.937/07/KaBPH/2014, per 4 Agustus kemarin, penjualan solar bersubsidi di seluruh SPBU di Jawa, Sumatera,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Kementan Mengevaluasi Upsus Antisipasi Darurat Pangan di Kalimantan Selatan
- Bayar Gaji Ribuan PPPK, Pemkab Banyuwangi Mengalokasikan Rp 250 Miliar Per Tahun