Pantura Bebas Pembatasan BBM

"Bukan soal edaran peraturannya. Tapi BPH Migas hendaknya turut merasakan empati rakyat saat ini."
Dewi menilai pemberlakuan edaran tersebut waktunya sangat tidak tepat. Selain itu, pemerintah juga dinilai telah mengabaikan hak mendasar rakyat, yakni mendapatkan pelayanan publik yang memadai dan manusiawi.
"Lihat saja fasilitas infrastruktur sekarang, mulai jalan biasa hingga jalan tol," tandasnya.
Ditambahkan, pemerintah kalau mengeluarkan peraturan hendaknya memberikan alternatif, langkah-langkah solusi bagi pengguna jalan dan kendaraan pula.
Selama itu tidak ada, sama saja pemerintah hanya bisa melempar masalah dan rakyat diharuskan menanggung akibatnya. "Tugas utama pemerintah sebagai pelayan masyarakat bergeser menjadi pemaksa kebijakan."
Menurut Dewi, belum terlambat jika pemerintah menarik kembali aturan tersebut dan diberlakukan pada saat yang tepat. Dikaji dulu menyeluruh dan lakukan trial sebelum menetapkan menjadi kebijakan menyeluruh. (adi)
TEGAL - Sesuai Surat Edaran (SE) BPH Migas No.937/07/KaBPH/2014, per 4 Agustus kemarin, penjualan solar bersubsidi di seluruh SPBU di Jawa, Sumatera,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemilik Warung Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan
- Gen Z di Jateng Disebut Jadi Agen Perubahan Transisi Energi
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota