Panwas Bolehkan Mantan Napi Caleg, Ada Apa dengan Bawaslu?
Jumat, 31 Agustus 2018 – 15:30 WIB
"Oleh karena itu, kami mendesak Bawaslu melakukan koreksi terhadap putusan ini," kata Hadar.
Untuk diketahui, terdapat sejumlah elemen organisasi kemasyarakatan yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih. Antara lain, ICW, Kode Inisiatif, Perludem, NETGRIT, Pemuda Muhammadiyah, Banten Bersih dan Madrasah Antikorupsi.(gir/jpnn)
Koalisi masyarakat sipil mendesak Bawaslu membatalkan keputusan panwas di enam daerah yang membolehkan mantan napi jadi caleg.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Pemerasan Caleg Rp 200 Juta, Anggota Bawaslu Polisikan Ketua Panwaslu
- Pj Gubernur NTB Mangkir Dipanggil Bawaslu, Pengamat: Pejabat Seharusnya Memberi Contoh
- Begini Nasib Anggota Bawaslu Kepri Setelah Kedapatan Pakai Narkoba
- Pj Gubernur NTB Mangkir Pemeriksaan Bawaslu Terkait Acara Golkar
- Bawaslu Segera Seleksi Panwascam Untuk Pilkada 2024
- Diduga Buat Laporan Kampanye Fiktif, NasDem Lingga Terancam Diskualifikasi