Panwas Bolehkan Mantan Napi Caleg, Ada Apa dengan Bawaslu?

Panwas Bolehkan Mantan Napi Caleg, Ada Apa dengan Bawaslu?
Hadar Nafis Gumay. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Oleh karena itu, kami mendesak Bawaslu melakukan koreksi terhadap putusan ini," kata Hadar.

Untuk diketahui, terdapat sejumlah elemen organisasi kemasyarakatan yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih. Antara lain, ICW, Kode Inisiatif, Perludem, NETGRIT, Pemuda Muhammadiyah, Banten Bersih dan Madrasah Antikorupsi.(gir/jpnn)


Koalisi masyarakat sipil mendesak Bawaslu membatalkan keputusan panwas di enam daerah yang membolehkan mantan napi jadi caleg.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News