Panwaslu Bela KPU DKI

Panwaslu Bela KPU DKI
Panwaslu Bela KPU DKI
Pimpinan Panwaslu DKI itu menambahkan, sebenarnya data KTP elektronik (e-KTP) yang berbasis Single Identity Number (SNI) bisa meminimalisir potensi pemilih ganda untuk daftar pemilih. Hanya saja, hasil perekaman data e-KTP terlambat diserahkan kepada KPU DKI.

"E-KTP yang bebasis Single Identity Number itu terlambat, seharusnya data itu diserahkan  sebelum DP4 diberikan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ke KPUD," ujarnya.

Ramdhansyah menambahkan, penetapan DPT sudah final dan tak bisa diubah lagi. Oleh karennya, ia mengimbau KPU menerapkan rekomendasi Panwaslu DKI sebagai cara satu-satunya untuk mengatasi indikasi pemilih ganda dalam DPT.

"Sekarang DPT sudah ditetapkan, satu-satunya jalan ya lakukan rekomendasi yang sudah saya sampaikan, yaitu berikan tanda pada pemilih ganda dan menahan kartu pemilih dari data ganda itu," pungkas Ramdhansyah. (dil/jpnn)

JAKARTA-Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta, Ramdhansyah menilai, carut marutnya data daftar pemilih tetap (DPT) bukanlah kesalahan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News