Panwaslukada Ancam Pidanakan KPU Banten

Panwaslukada Ancam Pidanakan KPU Banten
Panwaslukada Ancam Pidanakan KPU Banten
Dia juga mengatakan, jumlah nama ganda akan diketahui setelah KPUD Kota Serang menyelesaikan proses coklit seluruh data DP4 yang diterimanya dari KPUD Provinsi Banten. Coklit DP4 akan digelar selama sebulan atau hingga 27 Juni mendatang di seluruh Kota Serang. Setelah coklit selesai, DP4 lantas diubah menjadi DPS sebelum disahkan menjadi DPT Pemilihan Gubenur (Pilgub) Banten.

Selain potensi pemilih ganda, KPUD Kota Serang juga konsen terkait perbedaan data dalam DP4 antara data dari KPUD Provinsi Banten dengan data kependudukan Disdukcapil Kota Serang. Pasalnya, berdasarkan Disdukcapil Kota Serang jumlah penduduk kota itu 466.591 orang, sementara DP4 dari KPUD Provinsi Banten 440.223 orang. ”Selisihnya 26.000-an orang,” cetusnya.

 

Di bagian lain, Panwaslukada Banten mengaku sudah melayangkan surat terkait temuan potensi pemilih ganda sebagaimana tertera dalam DP4 yang diberikan KPUD Provinsi Banten. Mereka juga meminta agar KPUD Provinsi Banten segera menindaklanjuti temuan calon pemilih ganda di beberapa daerah.  ”Jangan dianggap remeh temuan itu. Ini bisa menjadi awal polemik Pilgub Banten,” terang Ketua Panwaslukada Provinsi Banten, Surya Bagya.

Surya juga mensinyalir, potensi temuan pemilih ganda merata di seluruh KPUD kabupaten/kota se-Provinsi Banten. Surya juga mengancam jika surat ultimatum yang disampaikan ke KPUD Banten tak diindahkan, maka pihaknya akan memproses KPUD Provinsi Banten sesuai ketentuan yang berlaku. ”Pasti kami menindak sesuai aturan yang berlaku (secara pidana, Red),” tegasnya.

SERANG - Koordinator Jaringan Pemilih Banten (JPB), Gandung Ismanto mengaku pesimis jika verifikasi Daftar Penduduk Pemilih Potensial (DP4) yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News