DPR akan Terus Dalami Kasus Andi Nurpati

DPR akan Terus Dalami Kasus Andi Nurpati
DPR akan Terus Dalami Kasus Andi Nurpati
JAKARTA -Komisi II DPR tidak main-main dengan kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Andi Nurpati saat masih menjabat sebagai komisioner KPU. Pekan depan, Komisi II DPR memanggil KPU dan Bawaslu untuk dilakukan kroscek silang dokumen yang diduga dipalsukan.

 

"Pekan depan kita undang KPU dan Bawaslu. Jika dari situ kita merasa perlu dibentuk Panja, maka tinggal diketok palu karena mayoritas di Komisi II memang memandang perlu," kata Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (08/6). Komisi II DPR, kata dia, berprinsip bahwa kejadian itu sangat penting untuk diproses karena ada kemungkinan telah menjadikan adanya kursi haram di parlemen. Meski saat ini sudah diproses di ranah hukum, kata dia, di DPR tetap relevan memprosesnya agar menjadi input yang berharga dalam pembahasan RUU Penyelenggara Pemilu yang saat ini dilakukan. "Bahaya kalau sampai ada praktik seperti itu lalu kita diamkan," jelasnya.

 

Senada diungkapkan Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja. Menurut dia, jika betul ada pemalsuan dokumen oleh Andi sebagaimana ditemukan oleh MK dan Bawaslu, maka ini menjadi catatan buruk praktik demokrasi yang saat ini diterapkan. "Ini kan suatu temuan. Artinya, kalau ada indikasi pemalsuan maka sudah tentu ada kursi yang seharusnya untuk si A tetapi kemudian untuk si B. Ini modus baru yang harus kita tutupi dalam UU yang sedang kita bahas," ujarnya.

 

Karena itu, penting bagi Komisi II DPR untuk mengkroscek langsung data dari KPU dan Bawaslu untuk mengetahui sejauhmana kasus pemalsuan tersebut. Jika dari KPU dan Bawaslu masih belum juga terang, Komisi II DPR akan mengadakan rapat konsultasi dengan MK sebagai lembaga yang punya temuan tersebut. "Meski bukan mitra, kita bisa mengadakan rapat konsultasi dengan MK demi terangnya kasus ini," jelasnya.

 

JAKARTA -Komisi II DPR tidak main-main dengan kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Andi Nurpati saat masih menjabat sebagai komisioner

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News