Papa Novanto dan Bunda Rita, Dua Orang Kuat Bernasib Sama
Dia juga menekankan ada beberapa kandidat yang mengikuti pilkada meski di dalam tahanan dan menang.
Menurut Peraturan KPU 9/2016 Pasal 38 Ayat 5, pendaftaran pasangan calon di Komisi Pemilihan Umum wajib dihadiri partai atau gabungan partai politik beserta pasangan calon.
Kandidat hanya boleh tidak hadir karena berhalangan yang dibuktikan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Dalam kasus Rita, frasa instansi terkait berwenang itu merujuk kepada KPK, atau pengadilan tindak pidana korupsi jika sudah memasuki tahap persidangan.
Mengenai calon kepala daerah yang mengikuti pilkada dari balik jeruji tahanan memang benar adanya.
Namun, dari hasil penelusuran Kaltim Post, tidak satu pun calon yang dimaksud, ditahan sebelum pendaftaran dibuka seperti halnya Rita. Mereka baru ditahan setelah KPU menetapkan sebagai calon kepala daerah.
Rita ditahan KPK sejak 6 Oktober setelah ditetapkan tersangka pada 28 September. Anak mantan Bupati Kukar Syaukani Hasan Rais itu disangka menerima suap dan gratifikasi.
Dua tersangka lain yaitu komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, dan Hery Susanto Gun alias Abun selaku direktur utama PT Sawit Golden Prima (SGP) turut ditetapkan menjadi tersangka.
Setya Novanto tersangkut kasus korupsi e-KTP. Ketua DPD Partai Golkar Kaltim Rita Widyasari terjerat dugaan suap dan gratifikasi.
- Azis Syamsuddin Diduga Terlibat Suap Bekas Bupati Kukar Rita kepada eks Penyidik KPK
- Jokowi Tanggapi Pernyataan Eks Ketua KPK Agus Rahardjo soal Kasus Setnov
- Jokowi Mempertanyakan Maksud Pernyataan Agus Rahardjo
- Menduga Pernyataan Agus Rahardjo soal Perintah Jokowi di Kasus Setnov, Antara Kontroversi dan Agenda Politik
- Praktisi Hukum Sebut Pernyataan Agus Rahardjo Tendensius dan Bernuansa Politis
- Isu Jokowi Pernah Minta Kasus Setnov Dihentikan, Awiek PPP Mengaku Semua Pihak Kaget