PAPDESI Siap Kawal Usulan Revisi UU Desa Tentang Masa Jabatan Kades

Dalam penyampaian usulan itu, PAPDESI menyampaikan beberapa alasan yang menjadi dasar agar masa jabatan kepala desa ditambah.
"Masa jabatan tahun belum menyelesaikan permasalahan dan gesekan masyarakat pasca pilkades yang beda pilihan," ujar dia.
Selain itu, pihaknya juga sempat meminta agar masa jabatan kades selama sepuluh tahun.
"Kemudian, ditanggapi Pak Mendes menjadi sembilan tahun. Akhirnya kami sepakat sembilan tahun dan penghapusan periodesasi selama rakyat masih memilih," ujar dia.
Dari situ, PAPDESI kemudian menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Kamis (17/1).
Setelah diterima DPR, PAPDESI bakal mengawal usulan yang sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023 ini.
"Untuk kemudian hari, kami nanti bersurat ke Komisi II untuk tindak lanjut, karena kalau kami enggak merencanakan rapat selanjutnya, takutnya usulan yang kemarin itu tertunda," pungkas dia. (cuy/jpnn)
PAPDESI mengaku bakal mengawal usulsan revisi UU Desa yang mengatur soal masa jabatan kades.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Ahmad Luthfi Kumpulkan 7.810 Kades untuk Ikut Sekolah Anti-korupsi Jateng
- Dugaan Kecurangan, Tiga Kepala Desa Kabupaten Banggai Dilaporkan ke Bawaslu
- KPK Periksa Satori dan Kepala Desa di Cirebon Terkait Kasus Dana CSR di BI
- BM PAN Apresiasi Upaya Mendes Yandri Melakukan Penguatan Desa
- Mendes Yandri: Laporkan Kades yang Diduga Menyelewengkan Dana Desa, Jangan Dilindungi
- Puluhan Perangkat Desa di Rejang Lebong Lulus Seleksi PPPK 2024