Papi FA Diamankan Saat Antar Perempuan Muda ke Pria Hidung Belang di Hotel

Papi FA Diamankan Saat Antar Perempuan Muda ke Pria Hidung Belang di Hotel
Muncikari berinisial FA, 25, diamankan saat mengantarkan anak buahnya ke seorang pelanggan di salah satu hotel di Kotawaringin Barat. Foto: radarsampit/prokal.co

BACA JUGA: Berita Duka, Saputra Meninggal Dunia, Kondisinya Membusuk di Rumah

Sementara itu, aparat mengamankan barang bukti berupa uang dan buku rekening. FA terancam dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 600 juta. (rin/sla)

Jajaran Polres Kotawaringin Barat mengamankan muncikari berinisial FA, 25, ketika mengantarkan seorang perempuan untuk bertemu dengan pemesan layanan esek-esek di salah satu hotel di daerah tersebut, Minggu (9/2) malam.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News