Papi FA Diamankan Saat Antar Perempuan Muda ke Pria Hidung Belang di Hotel
Sabtu, 15 Februari 2020 – 01:54 WIB
BACA JUGA: Berita Duka, Saputra Meninggal Dunia, Kondisinya Membusuk di Rumah
Sementara itu, aparat mengamankan barang bukti berupa uang dan buku rekening. FA terancam dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 600 juta. (rin/sla)
Jajaran Polres Kotawaringin Barat mengamankan muncikari berinisial FA, 25, ketika mengantarkan seorang perempuan untuk bertemu dengan pemesan layanan esek-esek di salah satu hotel di daerah tersebut, Minggu (9/2) malam.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Detik-Detik Penggerebekan Lokasi Prostitusi di Lampung, 2 Wanita Sedang Melayani Tamu
- Polisi Gerebek Indekos yang Dijadikan Tempat Prostitusi di Bandarlampung
- Ogah Bayar, Tomi Aniaya Mbak FJP Seusai Berkencan di Hotel
- Praktik Prostitusi Online di Banyumas Terungkap, 3 Muncikari Ditangkap
- Kantor Pemerintah Dibobol Maling, Oalah, Pelakunya
- Pembatalan Kelulusan PPPK 2023 di 1 Daerah 9 Orang, Ini Daftar Namanya, Anda Kenal?