Papua Punya 4 Provinsi Baru, Sebaiknya Pemerintah Segera Bikin Perpu Pemilu
Namun, ketua Bidang Politik dan Pemerintahan PP GP Ansor itu tetap meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Pemilu 2024 sesuai jadwal meski belum ada payung hukum soal daerah pemilihan baru di Papua.
Luqman meminta KPU tetap berpedoman pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Dengan demikian, di tanah Papua tetap terdapat dua daerah pemilihan DPR RI dan DPD, yakni Papua dan Papua Barat dengan alokasi kursi sebagaimana yang ditetapkan dalam UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," katanya.
Menurut Luqman, Pemilu 2024 tidak akan cacat hukum andaikan pemerintah tidak menerbitkan Perpu Pemilu.
Legislator dari Daerah Pemilihan VI Jawa Tengah itu menegaskan pesta demokrasi pada 2024 memiliki landasan konstitusi, yakni Pasal 22E UUD 1945 dan dipayungi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Oleh karena itu, saya minta KPU tegak lurus pada konstitusi dan undang-undang," ujar Luqman.(ast/jpnn.com)
Anggota FPKB DPR Luqman Hakim mengatakan seluruh provinsi baru di Papua harus memiliki hak yang sama dengan provinsi lain dalam Pemilu 2024.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Cak Imin Mengaku Sudah Menitipkan Ini kepada Prabowo
- Kapolda Irjen Fakhiri Tantang KKB Perang Terbuka
- Taaruf Cak Imin dengan Bakal Cakada: Niat Memajukan Daerah dan Indonesia
- OPM Bakar Gedung SDN Inpres Pogapa di Intan Jaya Papua Tengah
- Kemendagri Sosialisasi Sistem Informasi bagi Aparatur Kesbangpol dan Ormas se-Pulau Papua
- Respons Sikap Kubu PKB, Hakim MK: Republik Kalau Orangnya Begini, Kacau Semua Nanti