Para Istri Cantik Terjerat Korupsi Bersama Suami: Neneng, Suzanna, Evi, Lucianty, Lily

Para Istri Cantik Terjerat Korupsi Bersama Suami: Neneng, Suzanna, Evi, Lucianty, Lily
Istri Gubernur Bengkulu Lily Maddari tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/6). Foto: Ricardo/JPNN.com

Hasil penyidikan awal KPK, istri gubernur Bengkulu memiliki peran aktif dalam indikasi suap tersebut. Lily yang pernah menjadi anggota DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) Fraksi Partai Golkar periode 2005-2015 itu diduga berperan sebagai pengepul uang komisi proyek dari para pengusaha. Salah satunya, dari Joni yang kemarin turut pula ditetapkan sebagai tersangka.

Lily ditengarai menjadi representasi sang gubernur Bengkulu yang baru menjabat setahun terakhir tersebut.

Untuk memuluskan praktik kotor itu, bendahara Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Bengkulu Rico Diansari ditengarai sengaja diplot sebagai perwakilan pengusaha.

Dalam kasus ini, Rico yang juga berprofesi sebagai pengusaha berperan sebagai perantara penerima uang dari Joni.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan, uang Rp 1,26 miliar diamankan dari 2 lokasi berbeda. Pertama, uang sebesar Rp 1 miliar dibawa dari rumah pribadi gubernur Bengkulu di Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu.

Sedangkan sisanya diamankan dari tangan Joni yang ditangkap di sebuah hotel di Kota Bengkulu.

”Masyarakat yang menyampaikan laporan ini ke KPK,” ujarnya di gedung KPK, kemarin (21/6).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menambahkan, total ada 4 orang yang ditetapkan tersangka kemarin. Yakni, Ridwan Mukti, Lily dan Rico sebagai penerima serta Joni sebagai pemberi.

Total sudah ada tujuh pasangan suami istri (pasutri) yang berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News