Para Pegawai di Tujuh Rumah Sakit di Jateng Dilarang Libur

Para Pegawai di Tujuh Rumah Sakit di Jateng Dilarang Libur
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Foto : Ricardo

"Pelaksana dalam satu seksi/subbid/subbag atau tata usaha harus masuk minimal dua orang setiap hari. Dan bagi guru yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah, tetap harus melakukan tugas sebagai pemandu dan fasilitator pembelajaran bagi siswanya," terangnya.

Meski diperbolehkan kerja di rumah, para ASN tersebut wajib mengaktifkan alat komunikasi untuk berkoordinasi dan konsultasi. Hal itu bertujuan agar produktivitas kinerja tetap berjalan efektif dan efisien.

Para Kepala OPD, lanjut Ganjar, juga harus bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan pemerintahan sehingga, fungsi pelayanan tidak terganggu dan tetap berjalan dengan baik.

"Pelaksanaan tugas kedinasan di rumah ini, akan berlaku sejak Rabu (18/3) sampai dengan tanggal 31 Maret 2020. Nantinya akan kami evaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan yang ada," tegasnya.

Selain itu, keputusan ASN boleh kerja di rumah itu, lanjut Ganjar, tidak berlaku bagi seluruh pegawai di tujuh rumah sakit milik Pemprov Jateng.

Semua pegawai di tujuh rumah sakit yang disiagakan untuk penanganan corona, tetap wajib masuk untuk melayani masyarakat.

Ketujuh rumah sakit itu di antaranya RSUD Dr Moewardi Surakarta, RSUD Dr Margono Soekarjo Purwokerto, RSUD Kelet Jepara, RSJD Surakarta, RSJD Dr Amino Gondohutomo Semarang, RSJD Dr RM Soedjarwadi Klaten, dan RSUD Tugurejo Semarang.

"Kami juga memerintahkan seluruh ASN bijak dalam bermedsos. Semua harus menjaga integritas dan martabat PNS dengan memberi contoh yang baik kepada masyarakat. Tetap tinggal di rumah kecuali dalam keadaan mendesak," pungkasnya. (antara/jpnn)

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo membuat aturan khusus untuk jadwal bekerja di rumah bagi ASN.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News