Para Pekerja Korban PHK Bisa Ikut Program JKP, Ini Penjelasannya
Kamis, 18 November 2021 – 21:45 WIB
Bila upah yang diterima tidak sesuai dengan yang sebenarnya, pekerja akan menerima santunan JKP sesuai besaran upah yang dilaporkan, dan pengusaha wajib membayar kekurangan manfaat uang tunai tersebut.
Peserta JKP juga mendapat manfaat dalam bentuk akses informasi pasar kerja berupa informasi dan bimbingan jabatan oleh petugas antarkerja melalui sistem informasi ketenagakerjaan. (flo/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Program JKP memberi sejumlah manfaat untuk para pekerja yang menjadi korban PHK akibat pandemi covid-19.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Pengawas Pilkada Penting Mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan
- Sosial Fest Jadi Ajang SMAN 61 Jakarta Pamerkan Hasil Projek P5 Tentang Jaminan Sosial
- Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuki Tahap Wawancara, Ini Daftar Kandidatnya
- Bertemu Dubes RI untuk Saudi, Menteri Ida Fauziyah Bahas Penempatan & Perlindungan PMI
- Ini Daftar Pemda dan Badan Usaha yang Raih Paritrana Award 2023 Tingkat Provinsi Sumsel
- Kemenaker Klarifiksi Soal THR Bagi Mitra Ojol